Sekolah memastikan iklim kebinekaan dengan memfasilitasi hak sipil untuk beribadah dan berbudaya, khususnya bagi kelompok minoritas di sekolah tersebut.

Dua sasaran utama:
1. Fasilitasi untuk Murid (Panel Sebelah Kiri)
Sekolah berfokus untuk mengakomodasi kebutuhan keagamaan siswa, terutama siswa dari agama minoritas, melalui tiga cara:
- Penyediaan Sarana Prasarana: Sekolah menyediakan ruang ibadah yang layak untuk berbagai agama (diilustrasikan dengan gambar masjid, gereja, vihara, pura, dan klenteng).
- Pendidikan Agama dengan Pendidik Kompeten: Kebutuhan pendidikan agama diintegrasikan ke dalam kurikulum sekolah. Siswa berhak diajar oleh guru agama yang sesuai dengan keyakinannya masing-masing (diilustrasikan dengan adanya guru agama Kristen, Buddha, Hindu, dll).
- Mandiri & Bermitra: Jika sekolah tidak mampu menyediakan guru agama minoritas secara mandiri, sekolah secara proaktif menjalin kemitraan dengan organisasi keagamaan lokal atau institusi lain untuk memastikan siswa tetap mendapatkan hak pendidikan agamanya.
2. Fasilitasi untuk Pendidik & Tenaga Kependidikan (Panel Sebelah Kanan)
Iklim kebinekaan juga diwajibkan bagi para guru dan staf sekolah (tendik), dengan memastikan terpenuhinya hak-hak sipil mereka:
- Pemenuhan Hak Sipil (Libur Keagamaan): Sekolah memberikan hak libur yang lengkap dan sesuai kalender untuk perayaan hari besar keagamaan semua staf, termasuk kelompok minoritas.
- Dukungan Waktu dan Ibadah: Sekolah memberikan waktu, fleksibilitas, dan dukungan bagi guru dan staf minoritas untuk menjalankan ibadah atau mempersiapkan perayaan agamanya (diilustrasikan dengan guru yang bersiap untuk perayaan Nyepi).
- Kesempatan Sama dalam Kegiatan Sekolah: Sekolah memastikan iklim yang inklusif di mana seluruh guru dan staf dari berbagai latar belakang keyakinan memiliki kesempatan yang sama untuk aktif, bersuara, dan berpartisipasi dalam rapat atau kegiatan sekolah tanpa diskriminasi.
Kesimpulan: Visual ini menegaskan bahwa predikat “Sangat Baik” hanya dapat diraih jika sekolah tidak sekadar memiliki sikap toleran secara pasif, melainkan mengambil tindakan nyata dan terstruktur (menyediakan tempat, guru, libur, dan kemitraan) untuk menjamin hak beribadah seluruh warganya tanpa memandang mayoritas atau minoritas.






