TINJAUAN FILOSOFIS TERHADAP KURIKULUM 2013
UJIAN TENGAH SEMESTER
Mata Kuliah Filsafat Ilmu Lanjut
Dosen Pengampu : Prof. Dr.rer.nat H. Rayandra Asyhar, M.Si
Drs. Adrefiza, M.A., Ph.D.
OLEH
MUHAMMAD NUZLI
NIM. P3A116005
UNIVERSITAS JAMBI
PROGRAM PASCASARJANA
PROGRAM STUDI DOKTOR KEPENDIDIKAN
2016
TINJAUAN FILOSOFIS TERHADAP KURIKULUM 2013
- Pendahuluan
Tujuan pendidikan secara nasional dalam Undang-undang RI Nomor: 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) Pasal 3 yang berbunyi “…bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Pencapaian tujuan tersebut secara garis besar juga tertuang dalam Undang-undang Sisdiknas yakni tentang Standar Nasional Pendidikan yang dimuat Pasal 35 ayat (1) yakni “standar nasional pendidikan terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan yang harus ditingkatkan secara berencana dan berkala” yang dalam hal dalam penerapannya dikenal dalam Kurikulum.
Kurikulum 2013 yang diterapkan pada pendidikan saat ini di Indonesia merupakan penyempurnaan kurikulum yang sebelumnya yaitu Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang dilaksanakan pada tahun 2006. Namun dalam perjalanan KTSP tersebut terdapat beberapa kelemahan dan kekurangan yang belum terpenuhi untuk mencapai tujuan pendidikan secara maksimal, di antara sekian banyak kelemahan dan kekurangan KTSP yaitu dengan adanya kewenangan dan tanggung jawab yang diberikan kepada satuan pendidikan dalam mengembangkan kurikulum masing-masing, namun dalam evaluasi penentuan kelulusan peserta didik ditentukan oleh pemerintah melalui ujian nasional. Hal ini dianggap kurang bahkan tidak relevan dengan sumber daya manusia dan sarana prasarana maupun hal lainnya yang tersedia di satuan pendidikan masing-masing tidak memadai.
Kemudian KTSP dinilai kurikulum yang belum siap untuk dilaksanakan dengan baik karena masih banyak hal secara teknis untuk sulit diterapkan dengan beberapa hal pembagian tugas pokok dan fungsi (tupoksi) antara tupoksi pemerintah pusat, pemerintah daerah dan satuan pendidikan yang tidak seimbang dan belum tepat, sehingga mengakibatkan banyak hal yang harus diperbaiki dan disempurnakan.
Selain itu, KTSP dinilai masih rendah dalam mendidik sikap anak bangsa yang menjadi polemik yang cukup besar hingga kurang mencerminkan karakteristik bangsa Indonesia. KTSP lebih banyak menekankan pendidikan ranah kompetensi kognitif dan keterampilan sehingga sedikit mengabaikan ranah kompetensi sikap yang merupakan hal yang sangat penting dan berguna bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, baik sikap spritual maupun sikap sosial.
Berdasarkan berbagai permasalahan, kelemahan dan kekurangan yang ada pada Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan ini, maka muncullah kurikulum baru yang disebut dengan Kurikulum 2013 yang sering disebut dengan Kurtilas atau Kurikulum Nasional 2013 pada pemerintah sekarang. Untuk meninjau Kurikulum 2013 ini secara filosofis, maka perlu pembahasan dengan mengangkat topik “Tinjauan Filosofis Terhadap Kurikulum 2013”.
- Pembahasan
Pembahasan tinjauan filosofis terhadap Kurikulum 2013 ini dibagi menjadi tiga bahasan, baik tinjauan filosofis terhadap Kurikulum 2013 secara ontologi, epistimologi maupun aksiologi.
- Ontologi Kurikulum 2013
Yang telah direncanakan oleh Pemerintah untuk mencapai tujuan pendidikan secara nasional adalah:
- Standar Kompetensi Lulusan (SKL)
Standar Kompetensi Lulusan digunakan sebagai acuan utama dalam mengembangkan Standar Nasional Pendidikan yaitu standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan. SKL ini merupakan kualifikasi kemampuan peserta didik yang diharapkan dapat dicapai setelah menyelesaikan masa belajarnya di satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Dan untuk mengetahui pencapaian dan kesesuaian antara Standar Kompetensi Lulusan dan lulusan dari masing-masing satuan pendidikan dan kurikulum yang digunakan pada satuan pendidikan tertentu perlu dilakukan monitoring dan evaluasi secara berkala dan berkelanjutan dalam setiap periode. Hasil yang diperoleh dari monitoring dan evaluasi digunakan sebagai bahan masukan bagi penyempurnaan Standar Kompetensi Lulusan di masa yang akan datang. SKL ini ditujukan untuk kepentingan peserta didik dan IPTEK dan menjadi pedoman oleh pendidik dan pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pendidikan.
- Standar Isi (SI)
Standar Isi kriteria mengenai ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. SI dikembangkan untuk menentukan kriteria ruang lingkup dan tingkat kompetensi yang sesuai dengan kompetensi lulusan yang dirumuskan pada Standar Kompetensi Lulusan, yakni sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Karakteristik, kesesuaian, kecukupan, keluasan, dan kedalaman materi ditentukan sesuai dengan karakteristik kompetensi beserta proses pemerolehan kompetensi tersebut. SI ini ditujukan untuk kepentingan peserta didik dan IPTEK dan menjadi pedoman oleh pendidik dan pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pendidikan.
- Standar Proses
Standar Proses adalah kriteria mengenai pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan. Proses Pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Untuk itu setiap satuan pendidikan melakukan perencanaan pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran serta penilaian proses pembelajaran untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas ketercapaian kompetensi lulusan. Standar ini ditujukan untuk peserta didik, pendidik baik dalam perencanaan pembelajaran maupun pelaksanaannya, dan pengawas pendidikan.
- Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan adalah kriteria mengenai pendidikan prajabatan dan kelayakan maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan. Standar ini ditujukan kepada pendidik dan tenaga kependidikan yang berkaitan dengan kualifikasi pendidikan dan kompetensinya.
- Standar Sarana dan prasarana
Standar Sarana dan Prasarana adalah kriteria mengenai ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi serta sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi. Standar ini ditujukan kepada pengelola pendidikan dan pemerintah daerah dalam memfasilitasi belajar peserta didik.
- Standar Pengelolaan
Standar Pengelolaan adalah kriteria mengenai perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau nasional agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan. Standar ini ditujukan untuk pengelola pendidikan agar penyelenggaraannya lebih efektif dan efisien.
- Standar Pembiayaan
Standar Pembiayaan adalah kriteria mengenai komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun. Standar ini ditujukan kepada peserta didik dan pengelola pendidikan agar pembiayaan yang diperlukan secara minimal dapat terpenuhi, dan dalam aplikasinya dalam bentuk dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan atau dalam bentuk lainnya.
- Standar Penilaian
Standar Penilaian Pendidikan adalah kriteria mengenai mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar Peserta Didik. Standar ini ditujukan kepada pendidik, sekolah/madrasah, pemerintah daerah dan pemerintah pusat dalam melakukan penilaian terhadap peserta didik, penilaian yang dilakukan oleh pendidik melalui mata pelajaran seperti ulangan harian, ujian tengah semester dan ujian akhir semester, penilaian yang dilakukan oleh pihak sekolah/madrasah melalui ujian sekolah yang dilaksanakan pada akhir masa studi peserta didik yang beriringan dengan Ujian Nasional yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat.
- Epistimologi Kurikulum 2013
- Standar Kompetensi Lulusan (SKL)
Untuk mengetahui ketercapaian dan kesesuaian antara SKL dan dari masing-masing satuan pendidikan dan kurikulum yang digunakan pada satuan pendidikan tertentu perlu dilakukan monitoring dan evaluasi secara berkala dan berkelanjutan dalam setiap periode. Hasil yang diperoleh dari monitoring dan evaluasi digunakan sebagai bahan masukan bagi penyempurnaan Standar Kompetensi Lulusan di masa yang akan datang. Namun dalam pelaksanaannya masih dinilai tidak maksimal, karena Standar ini tidak dapat dicapai dengan baik tanpa adanya perencanaan dan pelaksanaan dengan baik, perencanaan secara nasional beberapa isi dan penunjang SKL ini sudah cukup memadai, akan tetapi perencanaan yang dilakukan pelaku dan pengelola di lapangan belum baik secara umum seperti kompetensi inti dan kompetensi dasar dalam Standar Isi yang telah ditetapkan secara nasional, namun secara umum belum adanya bekal yang memadai dimiliki baik guru dalam menjabarkan kompetensi inti dan kompetensi dasar tersebut, begitu juga halnya dalam melaksanakannya dengan baik.
- Standar Isi
Standar isi yang dalam penjabarannya dalam bentuk Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD), standar ini membuat para pendidik secara umum menjadi bingung, karena KI dan KD tersebut tidak terstruktur dalam bentuk langsung dapat dilaksanakan oleh pendidik untuk setiap mata pelajaran, akan tetapi pendidik juga dibebankan untuk memetakan Standar Isi tersebut, dan secara umum kemampuan pendidik dalam memetakan standar isi tersebut masih rendah. Sehingga pada akhirnya penerapan atau pelaksanaan Standar Isi tersebut masih gamang-gamang atau ragi-ragu.
- Standar Proses
Perencanaan dalam Standar Proses tersebut telah diatur secara umum proses-proses baik dalam mendesain pembelajaran (Silabus dan RPP), pendekatan pembelajaran dengan ranah kompetensi (sikap, pengetahuan dan keterampilan) dengan berbagai macam karakteristik pembelajaran yang harus dilakukan oleh guru, belum mencapai pada tingkat pemahaman yang baik, karena pada saat ini para pendidik masih banyak yang belum menguasai dalam merencanakan pembelajarannya. Begitu juga dalam pelaksanaan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran yang sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan setiap jam pelajaran masih banyak ditemukan tidak dilaksanakan dengan baik, lebih-lebih pada sekolah yang tingkat disiplinnya rendah, hanya sekolah yang memiliki tingkat disiplinnya tinggi yang mampu memenuhi alokasi waktu yang telah ditetapkan. Dalam kegiatan proses pembelajaran, baik dalam kegiatan pendahuluan, kegiatan inti maupun kegiatan penutup, secara umum guru tidak dapat melaksanakan dengan baik karena belum dibekali pengetahuan dan pengalaman yang memadai dalam melaksanakan pembelajaran yang sesuai dengan yang ditetapkan, pada umumnya sosialisasi-sosialisasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah dan pusat belum mencapai hasil yang maksimal. Selain itu pengawasan yang dilakukan oleh pengawas sekolah pada umumnya belum memiliki kompetensi yang memadai untuk membina pendidik melaksanakan pembelajaran secara langsung, pembinaan yang dilakukan lebih banyak pada tataran perencanaan pembelajaran dan tidak diikuti pada pelaksanaan pembelajarannya.
- Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Perencanaan yang telah dirumuskan dalam Standar ini baik dari segi kualifikasi pendidikan maupun kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan sudah ditetapkan, akan tetapi dari segi kualifikasi pendidikan hanya sedikit ditemukan di suatu lembaga pendidikan yang memenuhi kualifikasi pendidikan, dan pada umunya banyak ditemukan kualifikasi pendidikan yang tidak memadai atau tidak sesuai dengan bidangnya baik untuk pendidik maupun untuk tenaga kependidikan. Maka dapat dikatakan standar tersebut masih sulit dan jauh untuk dicapai, karena tidak didukung dengan langkah konkret dalam pencapaiannya.
- Standar Sarana dan Prasarana
Dalam standar tersebut telah ditetapkan dengan sarana dan prasarana pendukung pendidikan secara konsep menurut standar minimal pada satuan pendidikan dan tingkatan masing-masing. Akan tetapi pada umumnya ketersediaan sarana dan prasarana di sekolah/madrasah belum merata dan memadai, yang akan mempengaruhi standar-standar lain dalam pencapaiannya. Kemudian juga tidak terdapat konsep yang lebih kompleks terhadap pemerataan sarana dan prasarana, lebih-lebih pada sekolah/madrasah yang berada di pelosok, karena sampai saat ini kesenjangan sarana dan prasarana pendidikan terjadi di mana-mana.
- Standar Pengelolaan
Perencanaan dalam pengelolaan telah diatur sedemikian rupa, secara umum konsep pengelolaan sudah baik, akan tetapi dalam pelaksanaannya yang dimulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan baik aturan yang berkaitan dengan pengelolaan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau nasional. Akan tetapi pelaksanaan di lapangan pencapaian standar ini banyak ditemukan kesenjangan pengelolaan yang belum mengarah kepada pengelolaan yang efisien dan efektivitas, apalagi dengan adanya otonomi daerah pelaku pengelolaan pendidikan lebih banyak yang tidak sesuai dengan tujuan awal dalam standar pengelolaan.
- Standar Pembiayaan
Konsep pembiayaan dalam kurikulum 2013 untuk mengefektifkan pemanfaatan pembiayaan yang dinilai selama ini tidak efektif, maka salah satu dengan adanya dana BOS yang identik banyak sedikitnya biaya yang diperoleh oleh suatu sekolah dipengaruhi jumlah peserta didik. Selain itu untuk mengefektifkan pembiayaan juga telah diatur standar-standar pembiayaan pada kegiatan tertentu. Akan tetapi hal tersebut akan mempengaruhi tingkat kreativitas dan melakukan kebijakan dan bertindak, maka dengan standar ini akan mengekang inovasi-inovasi yang lebih luas terhadap keterbatasan biaya.
- Standar Penilaian
Standar Penilaian yang terdapat dalam Kurtilas ini berupaya untuk memberikan suatu justice penilaian yang lebih mengarah kepada kesiapan dan proses serta hasil belajar peserta didik. Standar ini memberikan peluang kepada peserta didik atas proses yang telah dilakukan secara mendetail baik pada kompetensi sikap, pengetahuan dan keterampilan. Akan tetapi untuk mendukung ini semua memerlukan kompetensi pendidikan yang baik, sehingga dapat secara efektif dalam melakukan penilaian. Paradigma secara umum dalam melaksanakan standar ini ditemukan ketidaksiapan pendidik dalam melaksanakannya, dan yang lebih khusus adalah untuk sekolah/madrasah di tempat terpencil.
- Aksiologi Kurikulum 2013
Nilai yang didapatkan dalam standar-standar pendidikan ini adalah adanya kompetensi yang sama pada setiap tingkat satuan pendidikan tertentu. Walaupun terdapat kontra diksi dalam pencapai standar-standar pendidikan, namun upaya-upaya selalu dilakukan. Akan tetapi beberapa permasalahan yang sangat mendasar dengan adanya perubahan-perubahan kebijakan dengan adanya pemegang kebijakan yang baru atau yang lain, dan hal ini menjadi nilai yang menurut terhadap rencana dan upaya yang telah dilakukan.
- Kesimpulan
Perlu pemantapan dan kemantapan konsep standar pendidikan secara nasional, kemudian dilanjutkan dengan upaya dan usaha bertahap yang dapat menjadi pedoman pendidikan untuk beberapa tahun yang akan datang.
It matters less to a person where they are born than where they can live.