Percepatan Pelaksanaan Penilaian Kinerja melalui SKP Online dan Pembayaran TPP Bulan November dan Desember 2020

Surat Sekda Provinsi Jambi Nomor: S-2916/BKD/-4.1/XII/2020

Merujuk pada Peraturan Gubernur Jambi Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Dalam Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi dan menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PK.05/2019 tentang Dana Perhitungan Fihak Ketiga serta Surat Edaran Mendagri No. 900/471/SJ tanggal 20 Januari 2020 tentang Pemotongan, Penyetoran dan Pembayaran luran Jaminan Kesehatan bagi PPU Pemda.

Untuk melaksanakan ketentuan pada peraturan tersebut di atas perlu dilaksanakan percepatan pelaksanaan penilaian kinerja dan pembayaran T PP. Adapun jadwal percepatan sebagaimana di bawah ini:

Rekap kehadiran atau absensi untuk usulan TPP disampaikan berdasarkan kehadiran pegawai dari tanggal 1 s/d 18 Desember 2020, sedangkan pembayaran TPP pegawai untuk bulan Desember dibayarkan sesuai dengan kehadiran pegawai sampai dengan akhir Desember.

Dowload file suratnya di sini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.